BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Produk di Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Haikal menjelaskan bahwa Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang sah.

“Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye,” ujar Haikal dalam pernyataan resminya kepada Kompas.com pada Selasa (29/10/2024).

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia, yang merupakan mayoritas penduduk, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas produk yang beredar di pasar. Sertifikasi halal membantu konsumen memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sudah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, adanya sertifikasi halal yang ketat juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan permintaan produk halal yang tinggi.

Tahapan dan Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh BPJPH melibatkan sejumlah tahapan yang memastikan bahwa produk tersebut aman dan sesuai standar. Setiap produsen yang ingin memperoleh sertifikasi halal perlu melalui proses pengajuan, yang kemudian akan dievaluasi oleh tim ahli dan lembaga pemeriksa halal. Produk yang dinyatakan memenuhi standar halal akan diberikan sertifikat halal, yang memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.

BPJPH juga menerapkan sistem audit dan pengawasan untuk memastikan setiap produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal tetap mematuhi aturan. Hal ini dilakukan agar produk tersebut tetap terjamin kualitas dan kehalalannya selama masa berlaku sertifikasi.

Reaksi dan Tantangan di Lapangan

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama konsumen Muslim yang merasa lebih tenang dengan adanya jaminan halal untuk produk yang mereka konsumsi. Namun, beberapa produsen juga menyatakan kekhawatiran terkait biaya dan proses administrasi yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat halal. BPJPH telah menyiapkan berbagai upaya untuk membantu pelaku usaha, terutama UMKM, agar proses sertifikasi menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal ini, diharapkan kualitas produk yang beredar di Indonesia akan semakin baik, dan jaminan halal akan memberikan kepastian bagi konsumen. BPJPH juga akan terus mengawasi penerapan kebijakan ini agar berjalan sesuai amanat undang-undang. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan produk-produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam bagi masyarakat Indonesia.


Categories

Cari Blog Ini

Gaya Sehat. Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Pengaturan Template

Klik Link

Popular Posts