Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi ditangkap setelah diduga menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Mahkamah Agung
 mengungkapkan kekecewaannya terhadap penangkapan tiga hakim yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur itu. Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024) penyidik dari Jampidsus 

Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menerima suap dari pengacara terdakwa. Adapun ketiga hakim yang dimaksud adalah ED, HH, dan M. Selain mereka, pengacara Ronald Tannur, LR juga ditetapkan sebagai

 tersangka. Di dalam persidangan sebelumnya, ketiga hakim itu membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera dari segala dakwaan yang diberikan kepadanya. Meski demikian, di tingkat kasasi pada Selasa (22/10/2024) 

lalu, MA membatalkan vonis tersebut. Akhirnya, Ronald Tannur pun terbukti bersalah sampai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Categories

Cari Blog Ini

Gaya Sehat. Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Pengaturan Template

Klik Link

Popular Posts