Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi ditangkap setelah diduga menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Mahkamah Agung
mengungkapkan kekecewaannya terhadap penangkapan tiga hakim yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur itu. Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024) penyidik dari Jampidsus
Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menerima suap dari pengacara terdakwa. Adapun ketiga hakim yang dimaksud adalah ED, HH, dan M. Selain mereka, pengacara Ronald Tannur, LR juga ditetapkan sebagai
tersangka. Di dalam persidangan sebelumnya, ketiga hakim itu membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera dari segala dakwaan yang diberikan kepadanya. Meski demikian, di tingkat kasasi pada Selasa (22/10/2024)
lalu, MA membatalkan vonis tersebut. Akhirnya, Ronald Tannur pun terbukti bersalah sampai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.