Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16
di Indonesia.
Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi
di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah
Indonesia.
Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan
mengusulkan investasi hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk
membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.
Rencananya, pabrik ini akan berfokus pada produksi berbagai
aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa
pemasok lokal.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN
ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16
series resmi dijual di Indonesia.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya
mengatakan, Apple telah mengajukan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin
dan sedang menunggu persetujuan.
Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka
peluang bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di
Indonesia.
Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak
positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A.
Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung
dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.
"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan
Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan
langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis
Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan
Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16
di Indonesia.
Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro,
dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala
syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat
elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 29/2017.
Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian
tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. "Namun, kita berharap agar
mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.
Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone,
Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN
tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi
dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.
Komitmen
Investasi Apple di Indonesia?
Nilai TKDN ditetapkan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia
dalam mendorong pertumbahan ekonomi berbasis produksi lokal.
“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk
sudah diwajibkan untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang
lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai
TKN," ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan pada prinsipnya
Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada
syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.
“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka
mempercepat realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia. Kita masih tunggu
keputusan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR turut menyoroti pelarangan
masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan
Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui penyebab pelarangan tersebut adalah adanya
pemintaan Apple soal tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50
tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan
permintaan tersebut sangat keterlaluan dan tergolong gila. Oleh karena itu ia
menyebut iPhone lyak diblokir dari Indonesia.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana
ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita
buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun.
Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara
kita," ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11/2024).
"Mereka sudah
menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau
investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," sambung
Mufti.
Beradu Kemampuan Teknologi di AI and