PESISIR TENGAH - Tekab 308 Satreskrim Polres
Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit motor Honda Fit X
warna hitam, Jumat (1/11/2024). Pencurian terjadi pada Sabtu (7/9/2024),
sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten
Pesisir Barat.
Motor tersebut milik BlN (54), warga Pekon Pasar Mulya.
Pelaku pencurian motor yakni HY (40), warga Pekon Sukanegara, Pesisir Barat.
Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasatreskrim Iptu Algy
Ferliando Seiranausa awalnya pada Sabtu (7/9/2024), BIN memarkirkan motornya di
garasi.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB korban hendak berjualan
bubur ayam keliling. Dia melihat garasinya terbuka dan motor tidak ada di
tempat. Dia sempat keliling mencari dan menanyakan ke tetangga tetapi tidak ada
yang mengetahui. "Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Pesisir Barat," kata Iptu Algy.
Atas dasar laporan tersebut tekan 308 langsung turun ke
tempat kejadian perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan. Pada Rabu
(31/10/2024), polisi mengamankan terduga pelaku HY (40) di rumahnya Pekon
Sukanegara.
Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit motor
Honda Fit X di Pekon Way Batu. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Barat
untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tak berhenti di situ. Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir
Barat juga memburu penadah motor curian itu. Tekab 308 berhasil mengamankan
pelaku penadah yakni MJ di Sukanegara. Petugas berhasil mengamankan barang
bukti satu unit motor Honda Fit X.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor guna
penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP
tentang penadahan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
RED