Kejagung dalami kasus suap hakim PN Surabaya yang diduga terjadi dalam penanganan kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kuasa hukum korban, Lisa Rahmad, diduga 'membeli' majelis hakim untuk membebaskan kliennya, Ronald Tanur.
Skandal suap hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan tiga hakim dan mantan pejabat
Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung
(Kejagung) kini tengah mendalami pertemuan antara kuasa hukum Ronald Tannur,
Lisa Rahmad, dengan Zarof yang diduga menjadi kunci dalam 'pembelian' majelis
hakim untuk menangani kasus kliennya.
LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di
Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis
hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ungkap Direktur
Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar.
Dugaan ini mencuat setelah terungkapnya kasus kematian Dini
Sera Afrianti, mantan pacar Ronald Tanur. Tanur sendiri berhasil dibebaskan
dari kasus kematian Dini berkat putusan majelis hakim yang diketuai oleh
Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo.
Terkuaknya skandal ini berawal dari pengakuan Meirizka
Widjaja, ibu Ronald Tanur, yang mengungkapkan bahwa ia menunjuk Lisa sebagai
kuasa hukum anaknya dengan tujuan agar kasus kematian Dini dapat diselesaikan.
Lisa kemudian meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus
Ronald Tanur.
"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW
telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 M yang diberikan secara
bertahap. LR juga nalangin sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan
Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," beber Qohar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Zarof, yang
bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan Lisa dengan pejabat PN Surabaya
berinisial R. Pertemuan ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memilih
majelis hakim yang akan menangani kasus Tanur dan menjamin putusan bebas bagi
kl
Kronologi Kasus Suap Ibu Ronald Tannur
Berdasarkan surat keterangan resmi yang diterima
Liputan6.com dari pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, berikut kronologi
perbuatan tersangka MW yang merupakan ibu Ronald Tannur:
RED