Kuasa Hukum Ronald Tannur Sempat Pilih Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Kliennya

 Kejagung dalami kasus suap hakim PN Surabaya yang diduga terjadi dalam penanganan kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kuasa hukum korban, Lisa Rahmad, diduga 'membeli' majelis hakim untuk membebaskan kliennya, Ronald Tanur.

 Skandal suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan tiga hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami pertemuan antara kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad, dengan Zarof yang diduga menjadi kunci dalam 'pembelian' majelis hakim untuk menangani kasus kliennya.

LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar.

Dugaan ini mencuat setelah terungkapnya kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan pacar Ronald Tanur. Tanur sendiri berhasil dibebaskan dari kasus kematian Dini berkat putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo.

Terkuaknya skandal ini berawal dari pengakuan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tanur, yang mengungkapkan bahwa ia menunjuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya dengan tujuan agar kasus kematian Dini dapat diselesaikan. Lisa kemudian meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus Ronald Tanur.

"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 M yang diberikan secara bertahap. LR juga nalangin sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," beber Qohar.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Zarof, yang bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan Lisa dengan pejabat PN Surabaya berinisial R. Pertemuan ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Tanur dan menjamin putusan bebas bagi kl

Kronologi Kasus Suap Ibu Ronald Tannur

Berdasarkan surat keterangan resmi yang diterima Liputan6.com dari pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, berikut kronologi perbuatan tersangka MW yang merupakan ibu Ronald Tannur:

 1. Pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.

 2. Kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya.

 3. Pada pertemuan tersebut, tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

 4. Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.

 5. Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.

 6. Bahwa setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.

RED

 


Categories

Cari Blog Ini

Gaya Sehat. Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Pengaturan Template

Klik Link

Popular Posts