Benar, pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
KRIS adalah sistem layanan rawat inap yang menerapkan standar fasilitas ruang perawatan, meliputi:
Komponen bangunan: Tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
Ventilasi udara dan pencahayaan: Memenuhi standar kesehatan.
Kelengkapan tempat tidur dan nakas: Sesuai dengan kebutuhan pasien.
Temperatur ruangan: Dijaga pada tingkat yang nyaman.
Pembagian ruang rawat: Berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur: Dijaga agar tidak overkapasitas.
Partisi antar tempat tidur: Disediakan untuk menjaga privasi.
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap: Memenuhi standar aksesibilitas.
Outlet oksigen: Tersedia sesuai kebutuhan medis.
Penerapan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.
Timeline Implementasi:
Sebelum 30 Juni 2025: Rumah sakit dapat mulai menerapkan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Paling lambat 30 Juni 2025: Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan KRIS secara menyeluruh.
1 Juli 2025: Penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru akan diumumkan, berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap.
Dampak bagi Peserta BPJS Kesehatan:
Dengan penghapusan sistem kelas dan penerapan KRIS, diharapkan terjadi standarisasi layanan rawat inap yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Namun, detail mengenai perubahan iuran dan manfaat yang akan diterima peserta masih menunggu penetapan lebih lanjut yang dijadwalkan paling lambat 1 Juli 2025.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran transisi ini, termasuk pembinaan terhadap fasilitas kesehatan dan penyesuaian tarif serta iuran yang sesuai dengan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait perubahan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.