Batam - Polri melalui Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai welder dengan jalur ilegal. Para PMI ditemukan di
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 10 Februari 2025, setelah pemeriksaan rutin oleh petugas. Pengiriman ini diatur oleh seseorang berinisial L di Abu Dhabi. Saat ini ketujuh PMI telah mendapatkan perlindungan di bawah pengawasan Polda Kepri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, SI.K., Kamis (13/2).
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, SI.K., Kamis (13/2).