Bojong salawe - Polri melalui Polres Pangandaran mengamankan dua orang berinisial FSM (27) dan TP (35) sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Dusun Bojong Salawe,
Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi. Keduanya menggunakan trik sulap dengan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang dengan janji penggandaan. “Kejadian ini berlangsung di Dusun Bojong Salawe pada 27 Januari 2025. Korban diberikan koper yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar, tetapi saat dibuka ternyata isinya hanya handuk dan uang palsu,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H.
Korban mengalami kerugian Rp52,5 juta yang diserahkan secara bertahap untuk "biaya ritual". Setelah curiga, korban menemui pelaku di Batu Hiu, Pangandaran, dan diminta membayar Rp9 juta lagi untuk membuka koper yang diklaim berisi Rp2 miliar. Namun saat korban membuka koper tersebut hanya mendapati koper kosong. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.