Jakarta, 21 Februari 2025
Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 74 kg yang berasal dari jaringan antar provinsi Mandailing-Jakarta.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka yang mencoba menyelundupkan ganja dengan modus kamuflase menggunakan buah-buahan untuk mengelabui aparat. Upaya ini digagalkan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya terhadap jaringan sindikat narkoba lintas provinsi. Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

#PolriBerantasNarkoba #StopNarkoba #BaktiSetiaMelayani #PolriUntukIndonesia


Categories

Cari Blog Ini

PANCA POS. Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Pengaturan Template

Klik Link

Popular Posts