Polri melalui jajaran Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional situs 1XBET dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk Depok, Cianjur, Tangerang Selatan, Batam, dan Pekanbaru. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari agen, supervisor, operator, dan admin keuangan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah, mencakup uang tunai dalam berbagai mata
uang, kendaraan mewah, serta peralatan elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan rekening orang lain dan money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan mereka. Jaringan ini juga berkoordinasi dengan jaringan judi di beberapa negara antara lain China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Keuntungan dari aktivitas ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun. Atas tindakannya, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sebagai bagian dari upaya tegas Polri dalam memberantas perjudian online di Indonesia.

Categories

Cari Blog Ini

PANCA POS. Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Pengaturan Template

Klik Link

Popular Posts