Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Subang
.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan menargetkan penanaman satu juta hektare jagung dalam satu tahun. Program ini menjadi langkah nyata Polri dalam mendorong ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan bahwa Polri telah memasuki kuartal pertama pelaksanaan program ini dengan target penanaman 300 ribu hektare lahan jagung.

"Harapan kami, hingga kuartal keempat nanti, target satu juta hektare lahan jagung benar-benar bisa tercapai," ujar Jenderal Listyo dalam sebuah kesempatan bersama Menteri Pertanian RI dan pejabat daerah lainnya, Selasa (21/1).

Kapolri juga menyoroti inovasi-inovasi yang dilakukan para petani di beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur yang berhasil meningkatkan hasil panen jagung untuk benih dengan produktivitas mencapai 18-20 ton per hektare, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 5 ton per hektare.

Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi jagung, tetapi juga bertujuan mendukung ekosistem pangan lokal. Jagung yang dihasilkan dapat digunakan sebagai pakan ternak seperti ayam, bebek, dan hewan lainnya, sehingga menciptakan siklus ekonomi yang saling mendukung di pedesaan.

Kapolri menambahkan, beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat bahkan telah memulai pembangunan pabrik untuk menyerap hasil panen jagung dari petani. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat desa, dari yang semula Rp1 miliar per tahun menjadi Rp 8 hingga Rp 10 miliar.

“Program ini tidak hanya menumbuhkan ekonomi desa tetapi juga selaras dengan arahan Bapak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” lanjutnya.

Baca Juga Artikel: Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Kapolri juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri yang telah bekerja sama dengan kelompok tani dan masyarakat setempat untuk mewujudkan program ini.

"Kami terus mendorong kreativitas dan inovasi di setiap daerah agar program ini dapat berjalan maksimal. Selamat bekerja untuk seluruh jajaran, mari kita optimalkan program penanaman jagung ini," tutupnya.

 

Curi Motor Pedagang Bubur Ayam, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Asal Pekon Sukanegara Pesisir Barat

PESISIR TENGAH - Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit motor Honda Fit X warna hitam, Jumat (1/11/2024). Pencurian terjadi pada Sabtu (7/9/2024), sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

 Motor tersebut milik BlN (54), warga Pekon Pasar Mulya. Pelaku pencurian motor yakni HY (40), warga Pekon Sukanegara, Pesisir Barat. Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasatreskrim Iptu Algy Ferliando Seiranausa awalnya pada Sabtu (7/9/2024), BIN memarkirkan motornya di garasi.

 Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB korban hendak berjualan bubur ayam keliling. Dia melihat garasinya terbuka dan motor tidak ada di tempat. Dia sempat keliling mencari dan menanyakan ke tetangga tetapi tidak ada yang mengetahui. "Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat," kata Iptu Algy.

 Atas dasar laporan tersebut tekan 308 langsung turun ke tempat kejadian perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan. Pada Rabu (31/10/2024), polisi mengamankan terduga pelaku HY (40) di rumahnya Pekon Sukanegara.

 Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit motor Honda Fit X di Pekon Way Batu. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 Tak berhenti di situ. Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat juga memburu penadah motor curian itu. Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku penadah yakni MJ di Sukanegara. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Fit X.

 Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

RED


 

CURI PERALATAN SMP TANJUNG BINTANG POLISI TANGKAP PRIA ASAL SERDANG DAN TRI TUNGGAL INI

Curi Peralatan SMP Tanjung Bintang, Polisi Tangkap Pria Asal Serdang dan Tri Tunggal ini

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Bintang mengungkap kasus pencurian di SMP Tanjung Bintang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian, pada Senin (4/11/2024) pukul 00.45 WIB.

 Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku. "Pelaku pertama, TS (36), kami tangkap di rumahnya Desa Serdang, bersama barang bukti berupa satu unit printer Canon tipe 2770 berwarna hitam," ujar Kompol Samsari, Selasa (5/11/2024).

 Setelah menangkap TS, Tekab 308 melanjutkan pengejaran ke Desa Tri Tunggal untuk memburu pelaku kedua. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap S (30) di rumahnya.

 Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatan mereka. Kasus pencurian terjadi pada Minggu (27/10/2024). Pelaku diduga masuk ke ruang kantor sekolah melalui jendela dan mencuri satu unit printer Canon iP 2770 serta satu unit sound system merek Nikai.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Kompol Samsari menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari meminta masyarakat selalu waspada. Kemudian, segera melaporkan bila melihat kegiatan mencurigakan. 


Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Dijebloskan ke Rutan

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan penampakan seorang wanita yang mengenakan rompi tahanan, yang belakangan diketahui adalah ibu dari Ronald Tannur, seorang pria yang terlibat dalam kasus hukum yang cukup mencuat di Indonesia. Penampakan tersebut menarik perhatian banyak pihak, baik dari kalangan media maupun masyarakat umum, yang penasaran dengan latar belakang dan kronologi kasus ini.

Kronologi Penangkapan Ibu Ronald Tannur

Penangkapan ibu dari Ronald Tannur terjadi setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Awalnya, Ronald Tannur sendiri sudah lebih dahulu dijebloskan ke dalam penjara karena keterlibatannya dalam sebuah kasus hukum yang cukup besar. Namun, setelah lebih lanjut dilakukan penyidikan, ternyata ibu Ronald Tannur juga memiliki kaitan dalam kasus tersebut.

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa wanita ini diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang cukup besar, dengan peran yang masih terus didalami oleh pihak berwajib. Meskipun sebelumnya tidak banyak yang mengetahui peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini, penangkapan dan penahanan dirinya membuat banyak orang terkejut.

Penampilan Ibu Ronald Tannur Saat Ditahan

Gambar yang beredar luas menunjukkan ibu Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, yang menjadi ciri khas bagi para tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Dalam penampakan tersebut, terlihat ibu Ronald Tannur dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Wajahnya tampak serius dan penuh kekhawatiran, mencerminkan beban yang harus ia hadapi setelah ditangkap.

Bagi sebagian orang, penampilan ibu dari seorang tokoh yang cukup terkenal ini tentu menambah dramatisasi kasus yang sedang berjalan. Beberapa pihak bahkan mulai menduga apakah ada keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini, mengingat fakta bahwa Ronald Tannur dan keluarganya memiliki pengaruh tertentu di beberapa sektor.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Berita tentang penangkapan ibu Ronald Tannur langsung tersebar cepat di media sosial. Banyak netizen yang memberikan berbagai komentar, ada yang merasa terkejut, ada juga yang mencoba menggali lebih dalam terkait latar belakang keluarga Tannur. Beberapa warganet bahkan menebak-nebak apakah penangkapan ini adalah bagian dari konspirasi yang lebih besar atau hanya kebetulan saja.

Di sisi lain, ada juga yang merasa prihatin atas situasi yang dihadapi oleh ibu Ronald Tannur, mengingat bahwa ia juga bisa jadi hanya terjebak dalam peristiwa yang melibatkan anaknya. Tentu saja, hal ini akan terungkap lebih jelas seiring dengan berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Saat ini, ibu Ronald Tannur sedang menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) yang ditujukan untuk memastikan dirinya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyidikan mengungkapkan bahwa masih banyak fakta yang perlu digali terkait kasus ini, dan mereka terus bekerja keras untuk mengungkap segala sesuatunya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena adanya elemen keluarga yang terlibat, yang membuat banyak orang bertanya-tanya tentang dinamika yang ada di balik kasus ini. Apakah ibu Ronald Tannur terlibat aktif dalam tindak pidana tersebut, ataukah ia hanya menjadi korban dari jaringan yang lebih besar? Semua itu masih harus menunggu penyidikan yang lebih mendalam.

Kesimpulan

Penangkapan ibu Ronald Tannur yang mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke dalam rumah tahanan menambah kompleksitas kasus hukum yang sedang berlangsung. Meskipun banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, kita harus menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang lebih transparan untuk mengetahui lebih lanjut tentang peran dan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Yang jelas, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menjadi topik hangat di berbagai media sosial serta diskusi masyarakat.


Dendam Suami di Jember Habisi Tetangga yang Selingkuhi Istrinya 6 Tahun

Jember
- Wajah Tauhid alias Tohit tampak lesu sepulang kerja. Pria 40 tahun itu kemudian ditemui istrinya, Ponasri siang itu di rumahnya di Desa Cakru, Kencong, Jember.
Tohit mengeluhkan nasibnya yang sudah bekerja keras siang dan malam selama ini namun tak ada hasilnya. Mendengar keluhan ini, Ponasri meminta Tohit untuk bersabar.

"Engkok reh alakoh mak adek olena, siang alakoh nyetak bhete malam alakoh nyareh kengkeng mak peseh ngak angen (Aku ini kerja kok gak ada hasilnya, siang kerja membuat batu bata malamnya nyari bekicot kok dapat uang kayak angin)," keluh Tohit.

"Pesaber cak leh bileh kan behde bei rezekina, pancen engkok seh salah (yang sabar cak kapan-kapan pasti ada rezekinya, memang aku yang salah)," jawab Ponasri.

Tohit yang mendengar jawaban istrinya ini lalu penasaran. Kesalah apa yang diperbuat Ponasri. Ia lalu menanyakannya kepada Ponasri. Ponasri pun akhirnya mengaku telah berselingkuh dengan tetangganya, Sukari.

"Salah apa kakeh (salah apa kamu)," tanya Tohit.

"Behde nem tahon cak (ada kalau 6 tahun cak)," jawab Ponasri.

Mendengar hal ini, Tohit tak marah. Ia malah mencoba berbesar hati dengan pengakuan istrinya. Tohit juga meminta kepada Ponasri agar tak mengulangi perselingkuhan itu agar rezeki diperlancar.

"Ye dinalah lah kadung, engkok ye tak tao engkok ye tak gigir ka be'en pokok be'en jek ngolangen pole pas nyareh masalah pole bik sapa beih dine lancar pole rezekina (ya sudahlah sudah terlanjur, aku juga gak tahu dan marah sama kamu asalkan kamu jangan mengulangi lagi dan cari masalah dengan siapapun biar rezeki lancar kembali)," tutur Tohit.

Lima hari atau Minggu, 7 Maret 2021 setelah pengakuan istrnya, Tohit seperti biasa hendak berangkat kerja pagi dengan membawa celurit ke ladang. Saat melintas, ia melihat Sukari tengah duduk-duduk di samping rumahnya bersama anak dan istrinya.

Tohit yang tahu keberadaan Sukari mencoba memanggilnya sebanyak tiga kali. Petaka datang dari sini, Sukari tak menyahut malah seolah menantang.

Emosi Tohit segera meledak, apalagi ia teringat dengan kata-kata pengakuaan istrinya sebelumnya. Dengan segera, Tohit lalu menghampiri Sukari dan membacoknya dengan membabi buta di bagian kepala dan badan di depan anak dan istrinya

Aksi bengis itu sempat membuat anak dan istri Sukari histeris namun tak digubris Tohit. Mereka kemudian berteriak minta tolong. Tak lama, warga bernama Junaidi segera datang dan merebut celuritnya dan mengamankan Tohit.

Tohit segera diamankan dan diserahkan kepada polisi. Sedangkan Sukari yang terluka dan bersimbah darah segera dilarikan ke puskesmas. Namun karena lukanya yang fatal membuat pria 38 tahun itu dinyatakan tewas. Jenazah Sukari selanjutnya dibawa ke RSUD Soebandi Jember untuk dilakukan autopsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tohit kemudian dikeler ke kantor polisi. Di sana, ia dijerat dengan pasal pembunuhan dan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jember

Kamis, 12 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada Tohit. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Tauhid alias Tohit telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Sigit Triatmojo saat membacakan amar putusannya.


4 Fakta Truk Ugal-ugalan di Tangerang Berujung Penetapan Tersangka

Jakarta
- Polisi menetapkan pengemudi berinisial JFN (24) sebagai tersangka usai membawa truk ugal-ugalan dan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Polisi mengungkap, JFN ternyata positif narkoba jenis sabu saat mengendarai truk itu.

Kecelakaan truk menabrak belasan kendaraan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang di Cipondoh, Tangerang. Truk wing box itu awalnya berangkat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir di Bogor

Akibat insiden tersebut, 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan, terdiri dari 10 unit roda empat dan 6 unit roda dua.

Sopir Truk Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan sopir truk, yakni pria berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11).

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.

Bukan Sopir Truk Asli

Polisi turut mengungkap sosok pengemudi truk berinisial JFN (24) yang berkendara ugal-ugalan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Profesi JFN ternyata bukan sebagai sopir asli, melainkan kernet.

"Iya, dia kernet," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu (3/11/2024)

Kendarai Truk Tanpa SIM

Kombes Zain menyebut pihak kepolisian juga tidak mendapati SIM pada tersangka JFN. Polisi masih mendalami alasan pasti tersangka mengemudikan truk tersebut.

"Saat ini belum ada SIM yang ditemukan. Kita masih melakukan pendalaman," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Sopir truk diketahui mengarah ke Tangerang berdasarkan pantauan global positioning system (GPS). Kapolres MetroTangerang Kota KombesZain DwiNugroho menjelaskan truk tersebut adalah milik PT BT yang disewa oleh PT SAI.

Awalnya, truk tersebut memuat alat kesehatan dari Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Oktober 2024 dengan tujuan ke PT PPI di Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur.

Selesai dari Jakarta Timur, koordinator PT BT mengarahkan truk untuk ke Bogor. Namun, dari pantauan GPS, truk tersebut diketahui tidak mengarah ke Bogor, melainkan ke Tangerang.

Rute Tak Sesuai

Truk tersebut seharusnya ke Bogor, Jawa Barat tapi malah pergi ke Tangerang. JFN (24) datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bumper belakang Suzuki Ertiga dikendarai L yang sedang berhenti di Trafic Light arah Kodim.

Diduga karena panik, JFN kemudian melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikejar warga sampai ke Jl KH Hasyim Ashari. Di sana, truk tersebut kembali menabrak pengendara motor.

Bukannya berhenti, pelaku masih terus berupaya untuk kabur meski sudah menabrak beberapa kendaraan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di Bundaran Tugu Adipura, Cipondoh hingga diamuk massa.


JFN diamuk massa setelah menabrak-nabrak kendaraan di jalanan. Saat ini sopir tersebut masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan.

"(Sopir) belum bisa dimintai keterangan. (Kondisinya) sudah (sadar), tapi belum stabil," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keteranganya kepada detikcom, Sabtu (2/11).





Polda Metro Jaya Geledah Markas Judi Online yang Dioperasikan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital

Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024. Polisi sebelumnya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, 10 diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Mereka, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.

"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan," ucap Ade sebelum penggeledahan.

Jakarta - Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024. Polisi sebelumnya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, 10 diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Mereka, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.

"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan," ucap Ade sebelum penggeledahan.

Berdasarkan pantauan Tempo markas jaringan judi online itu terletak di sebuah ruko berlantai tiga. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan ini, satu diantaranya merupakan bos atau orang yang mengkoordinasikan langsung dengan para pemilik judi online.

Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai 1. Hanya terdapat tumpukan kardus yang berserakan di sana. Penggeledahan pun berlanjut ke lantai 2. Di sana, terdapat beberapa ruangan yang digunakan untuk rapat. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ruangan-ruangan itu hanya bisa dimasuki dengan akses khusus berupa kode-kode.

Penyidik baru menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer. Para tersangka menyatakan komputer-komputer itulah yang mereka gunakan untuk melaksanakan aksinya. Terdapat sekitar 12 komputer yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin.

Ady Ary menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik, kata dia, masih terus menggali modus operasi jaringan ini. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pola aliran dana jaringan judi online ini, termasuk aliran dana kepada para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Masih akan kita dalami setelah ini," ucap Ade Ary usai penggeledahan.

Dilimpahkan ke Jaksa, 2 Tersangka Pungli Sertifikasi PPG Magelang Kini Ditahan

Magelang - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang Kembali melimpahkan satu berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Profesi Guru (PPG) dengan tersangka berinisial KZP (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka langsung ditahan oleh jaksa.

Dalam dugaan pungli PPG ini melibatkan 4 orang tersangka, dimana untuk tersangka TM (45), merupakan salah satu guru SD di Bandungan, Kabupaten Semarang berkas sudah dilimpahkan dan ditahan jaksa. Kemudian, untuk tiga tersangka lainnya KZP (35) warga Salaman, HY (44) warga Salaman dan JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang.

Adapun kali ini untuk tersangka KZP berkas perkara sudah dilimpahkan menuju Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (25/10). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga tersangka tidak dihadirkan.

"Kemarin kita selesaikan untuk tersangka KZP. Tersangka dan barang bukti beberapa saat yang lalu (Jumat) sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Kamis (31/10/2024).

"Kita masih menyisakan dua tersangka lagi untuk perkara tersebut. Barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp 1,1 miliar. Barang bukti uangnya sudah kita serahkan ke kejaksaan pada saat tahap dua tersangka TM," kata Mustofa.

Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan terhadap 68 saksi. Untuk tersangka KZP berperan sebagai pengumpul uang percepatan PPG PAI (Pendidikan Agama Islam).

"Tersangka KZP ini sebagai bendahara, perempuan. Pungli yang tidak ada aturan sehingga bisa dikenakan korupsi," tegas Mustofa.

Mustofa menambahkan, selama penyidikan di Polresta Magelang tersangka KZP tidak dilakukan penahanan.

"Tersangka dengan barang buktinya sudah kita serahkan ke kejaksaan, sama kejaksaan yang bersangkutan ditahan. Tersangka ini guru SD," katanya.

"Untuk 2 tersangka dua lainnya (tersangka HY dan JM) akan kita selesaikan. Karena dua tersangka (lainnya) bersamaan sehingga harus diselesaikan," ujarnya.

Mustofa menjelaskan, dua tersangka lainnya HY dan JM tidak dilakukan penahanan.

"(Alasan tidak ditahan) Dua tersangka kooperatif, terus wajib lapor seminggu dua kali. Keduanya dalam pengawasan," tambah Mustofa.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan pada, Jumat (25/10).

"Sudah dilimpahkan (tersangka dan barang bukti). Ditahan selama 20 hari," kata Robby.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang.

Sebagaimana pernah diberitakan, ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,16 miliar.

Kasus dugaan pungutan liar ini berhasil diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.




Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Merenggut Nyawa Kru TvOne di Tol Pemalang-Batang

PEMALANG
- Pagi tadi, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Tol Pemalang-Batang, Km 315 Jalur A, sekitar pukul 06.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan truk boks milik Rosalia dan sebuah mobil yang ditumpangi kru televisi TvOne. Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa kecelakaan ini terjadi karena truk boks berusaha menghindari kendaraan di depannya yang mendadak oleng. “Untuk sementara, kronologis singkatnya truk boks tersebut awalnya berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya, karena dia berusaha menghindari,” jelas Artanto dalam keterangan kepada awak media di RS Islam Al Ikhlas Pemalang pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Truk boks tersebut, yang diduga mengalami hilang kendali saat berusaha menghindari mobil oleng, akhirnya menabrak mobil bernomor polisi B 1048 DKG yang ditumpangi kru TvOne. Benturan keras membuat kondisi mobil ringsek parah, dan korban terjebak di dalamnya.

Pihak kepolisian dan petugas tol segera melakukan evakuasi terhadap korban dan mengamankan lokasi kecelakaan. Tiga kru TvOne dinyatakan meninggal di tempat kejadian, sementara dua lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kombes Artanto menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui secara detail penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kendaraan yang terlibat dan kondisi truk boks sebelum kejadian. "Kami akan terus mendalami penyebab kecelakaan ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV di jalan tol," ujarnya.

Tragedi ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya rekan-rekan media yang berduka atas kehilangan rekan kerja mereka. Pihak keluarga dan kerabat korban kini juga tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian untuk proses pemakaman.

Dengan kejadian ini, polisi mengimbau agar pengguna jalan tol selalu menjaga jarak aman dan berhati-hati, terutama dalam situasi lalu lintas yang padat dan cepat.


Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru: Teman Dekat Korban, Bekerja sebagai Tukang Jagal

Jakarta
 - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap identitas tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengejutkan publik. Tersangka yang berinisial FF diduga telah membunuh dan memutilasi seorang perempuan berinisial SH (40). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka FF ternyata adalah teman dekat korban. "Saudara FF ini berdasarkan fakta yang ditemukan adalah teman dekat korban," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024.

FF diketahui bekerja sebagai tukang jagal hewan kambing dan sapi. Dalam keterangannya, Ade Ary menyebut bahwa pisau yang digunakan FF untuk memutilasi korban adalah alat kerja sehari-hari yang biasa ia pakai saat menyembelih hewan. Usai melakukan tindakan keji tersebut, FF membungkus jasad korban dengan karung sebelum membuangnya ke laut.

Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik aksi pembunuhan sadis ini. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Selain itu, polisi kini sedang mendalami motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh FF. Hingga saat ini, belum ada keterangan pasti mengenai latar belakang atau alasan yang mendorong tersangka untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban. Kombes Ade Ary menambahkan bahwa FF akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan kriminal tersebut.

"Pelaku akan dikenai pasal terkait pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ade Ary.

Polisi juga mengungkapkan bahwa tim forensik masih bekerja untuk mengidentifikasi bagian tubuh korban yang hilang. Langkah ini penting guna memastikan identitas jasad korban secara utuh. Di samping itu, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mereka yang mungkin mengenal tersangka dan korban secara pribadi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Jakarta dan sekitarnya, yang menginginkan adanya langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini dengan transparansi dan keadilan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Hingga saat ini, tersangka FF telah diamankan di Polda Metro Jaya, dan polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap latar belakang serta motivasi dari tindakan keji yang telah menghilangkan nyawa korban.


Categories

Cari Blog Ini

Gaya Sehat. Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Pengaturan Template

Klik Link

Popular Posts